PenggolonganAsuransi
1. Menurut
Sifat Pelaksanaannya
a. Asuransi
sukarela
Pada
prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian
atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b. Asuransi
wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
2. Menurut
Jenis Usaha Perasuransian
Menurut
UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian
dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Usaha
Asuransi
1) Asuransi
kerugian
Yaitu
usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai
berikut:
a) Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi
akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat
pelayaran.
c) Asuransi
aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua
asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan
diri, dan lain sebagainya.
2) Asuransi
jiwa (life insurance)
Adalah
suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa memberikan:
a) Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b) Santunan
bagi tertanggung yang meninggal
c) Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d) Penghimpunan
dana untuk persiapan pension
Ruang
lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a) Asuransi
jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya
polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi
yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b) Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi
jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok
orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima
sertifikat partisipasi.
c) Asuransi
jiwa industrial (industrial life
insurance)
Dalam
jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar
mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3) Reasuransi
(reinsurance)
Adalah
pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari
asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung
menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada
penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua
mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan
yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi
adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada
pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a) Meningkatkan
kapasitas akseptasi.
b) Alat
penyebaran risiko.
c) Meningkatkan
stabilitas usaha.
d) Meningkatkan
kepercayaan.
Mekanisme
untuk reasuransi antara lain:
a) Treaty dan facultative reinsurance
Dalam
model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan
perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b) Reasuransi
proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional
berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah
maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c) Reasuransi
nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur
untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang
dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan
dalam suatu perjanjian antara ceding
company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima
setiap penutupan yang diberikan oleh
ceding company.
b. Usaha
Penunjang
1) Pialang
asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
2) Pialang
reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan
reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai
kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan
aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen
asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3. Menurut The Chartered Insurance Institute London
a. Asuransi
kerugian (property insurance)
Merupakan
pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko.
Jenisnya ada :
1) Asuransi
kebakaran (fire insurance)
2) Asuransi
pengangkutan (marine insurance)
3) Asuransi
penerbangan (flight insurance)
4) Asuransi
kecelakaan (accident insurance)
b. Asuransi
tanggung gugat (liability insurance)
Adalah
asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari
gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c. Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi
jiwa terdiri atas :
1) Asuransi
kecelakaan
2) Asuransi
jiwa
3) Anuitas
4) Asuransi
industri
d. Asuransi
kerugian (general insurance)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar